Wadul Simpanan Macet Rp 32 M ke Kemenkop RI, Anggota Koperasi Madani Trenggalek Dapat Angin Segar

www.PetaniNusantara.com.ǁJawaTimur,18 Oktober 2025-Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek mendatangi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia, Jumat (17/10/2025).

Kedatangan mereka adalah untuk mencari jalan keluar adanya tabungan anggota koperasi yang macet senilai lebih kurang Rp 32 miliar.

Selain anggota, pengurus, dan pengawas KSPPS Madani serta Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, beserta jajaran pimpinan DPRD Trenggalek dan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) yang juga turut mengawal perjuangan anggota koperasi tersebut.

Sedangkan dari pihak Kemenkop RI hadir Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dan jajarannya.

Salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah pembatalan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan KSPPS Madani Bersama Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada Selasa (7/10/2025).

Saat bersama Komisi II DPRD Trenggalek, muncul kesepakatan bahwa KSPSS Madani wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat Desember 2025.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan pembatalan itu dilakukan karena isi kesepakatan sebelumnya dianggap tidak mencerminkan asas keadilan bagi seluruh anggota koperasi.

“Setelah terlaksananya diskusi, kami sepakat membatalkan berita acara sebelumnya karena asas keadilan tabungan di bawah Rp100 juta maupun di atas Rp100 juta harus dicairkan bersama, tidak dibeda-bedakan,” kata Doding, Sabtu (18/10/2025).

Keputusan lainnya adalah penunjukan kantor akuntan publik terdaftar di Kemenkop untuk melakukan audit keuangan KSPPS Madani.

“Juga dibentuk Tim Monitoring Transparansi yang berisi anggota dan pengurus koperasi, diawasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan/atau pihak yang ditunjuk Kemenkop RI,” paparnya.

Rapat koordinasi pembentukan tim monitoring dijadwalkan berlangsung Senin, 20 Oktober 2025.

Forum juga menyepakati pembatalan Rapat Anggota Khusus (RAK) dan tidak ada pergantian pengurus.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin menyatakan dukungannya terhadap hasil pertemuan di Kemenkop (17/10/2025).

“Karena ada rasa keadilan, tidak membeda-bedakan tabungan Rp100 juta atau di bawahnya untuk pencairan. Saat ini kami menunggu audit, apa hasilnya audit lalu kami bergerak,” pungkasnya.