www.PetaniNusantara.com.ǁJawaTimur,7 Februari 2026-Jambret yang sempat meresahkan warga Kecamatan Tembelang akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku jambret bermotor yang sempat membuat resah warga Kecamatan Tembelang ini diamankan tim Resmob hanya dalam kurun waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa aksi begal terjadi pada Selasa (3/2/2026) siang.
Saat itu, korban bernama Ella Laylatul Mahbubah (33) sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng anaknya melintas di Jalan Raya Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Menurut Dimas, korban tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah.
Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan dengan cepat merampas dompet yang diletakkan di bagian depan motor.
“Pelaku langsung melarikan diri setelah mengambil dompet korban,” ucap Dimas saat dikonfirmasi terpisah ,pada pada Sabtu (7/2/2026).
Korban sempat berusaha mengejar, namun upaya tersebut berakhir tragis. Ia bersama anaknya terjatuh dari sepeda motor sehingga tidak mampu melanjutkan pengejaran terhadap pelaku.
Usai menerima laporan resmi pada Kamis (5/2/2026), polisi melakukan penyelidikan intensif. Atas arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, tim Resmob langsung bergerak memburu terduga pelaku.
“Hari itu juga, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial SS (35) di rumahnya di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang,” ujar Dimas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3 merah yang digunakan pelaku, helm dan jaket hoodie yang dikenakan saat beraksi, satu kunci keyless Honda Scoopy milik korban, serta satu dus ponsel Redmi A5.
“Tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum, dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Dimas Robin Alexander.
