www.PetaniNusantara.com.ǁJawaTimur,11 Desember 2025-Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah mendeportasi 5 Warga Nasional Asing (WNA).
“Lima-limanya overstay. Lima WNA overstay,” ungkap Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Kamis (11/12/2025) .
Anggoro menyatakan bahwa selama 2025, tercatat 231 layanan izin tinggal diberikan kepada WNA yang berdomisili di wilayah kerja Imigrasi Ponorogo.
“Wilayah kerja Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo itu adalah Ponorogo, Trenggalek dan Pacitan,” kata Anggoro saat di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.
Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo pun melakukan pengawasan ketat. Buktinya melakukan deportasi terhadap lima WNA yang kedapatan melanggar aturan.
Pengawasan Ketat WNA
“Ada yang dari Irak, Suriah, hingga Malaysia. Pelanggarannya beragam, mulai penyalahgunaan izin hingga overstay,” urai Anggoro.
Menurutnya, kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah menggelar beberapa operasi. Adalah 76 operasi intelijen, 30 operasi mandiri, 3 operasi gabungan, serta 4 prapenyidikan.
Pun Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo melakukan rapat koordinasi TIMPORA juga digelar untuk memperkuat sinergi pengawasan orang asing.
Anggoro menjelaskan bahwa pengawasan WNA menjadi bagian penting agar keamanan wilayah tetap terjaga.
“Di tengah meningkatnya mobilitas, pengawasan harus semakin ketat,” tegas Anggoro saat ditemui di kantornya, Jalan Sekar Putih, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim,
Layanan Izin Tinggal dan Paspor
Perihal Pasport, Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah mengeluarkan sedikitnya 18.891 paspor dalam setahun. Belasan pasport itu melonjak seiring dengan banyak jumlah warga Ponorogo yang didominasi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Mayoritas permohonan paspor merupakan pembuatan baru, hampir mencapai 90 persen dari total layanan” paparnya.
10 persen lainnya, merupakan penggantian karena masa berlaku habis maupun kerusakan. Menurutnya tingginya permintaan paspor ini menunjukkan mobilitas masyarakat semakin dinamis.
“Imigrasi tentu harus bergerak lebih cepat mengikuti kebutuhan tersebut,” pungkasnya.
