Pemkot Surabaya dan Kepolisian Amankan 112 Jukir Liar Selama 2 Pekan Razia, Menuju Parkir Digital

www.PetaniNusantara.com.ǁJawaTimur,15 Desember 2025-Sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua minggu terakhir diamankan Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya.

Mayoritas dari mereka beroperasi di area tempat usaha yang termasuk ke dalam objek pajak parkir.

“112 (jukir diamankan). Itu rata-rata (jukir) di pajak parkir (tempat usaha), karena mereka bergerak di sana,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Masing-masing mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wali Kota Eri berharap tindakan jukir liar di Surabaya terus dapat ditekan.

Untuk memberantas jukir liar, pemilik usaha berhak melapor apabila menemukan sejumlah pelanggaran. Misalnya, tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau jukir tidak menggunakan atribut resmi.

Penindakan Jukir Liar

“Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, kan yang punya usaha jadi sepi. Wong (konsumen) malas ke sana, terganggu. Jadi kalau yang punya usaha menyampaikan laporan kepada Polrestabes, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan,” kata Cak Eri.

Penertiban jukir liar merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh sistem parkir di Surabaya menuju transaksi non-tunai pada 2026. Ia menilai penggunaan uang tunai menjadi salah satu sumber ketidaksesuaian laporan.

Wali Kota Eri menegaskan penertiban ini dilakukan juga untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian.

“Sudah banyak yang ditangkap kepolisian, terutama yang di tempat pajak parkir,” katanya.

“Saya sampaikan, di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan. Sehingga, tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” ujar Wali Kota dua periode ini.

Menuju Sistem Parkir Digital

Selain melakukan penindakan, solusi lain yang disiapkan adalah gate system atau palang parkir.

“Kalau tidak menggunakan One Gate System atau palang, maka di situ akan ada perbedaan. Yang ini (jukir) bilangnya 10 sehari, yang punya (usaha) bisa ngomong 15. Maka satu-satunya jalan adalah menggunakan palang,” tegasnya.

Sistem pembayaran akan dilakukan menggunakan kartu. Sehingga, akan lebih mudah. “Satu-satunya jalan itu adalah tidak menggunakan uang (tunai) parkir, berarti cashless. Kalau cashless berarti menggunakan non-tunai, apakah itu pakai e-toll atau parkir berlangganan,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Untuk itu, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai metode pembayaran, mulai dari e-toll, QRIS, hingga parkir berlangganan. Pada masa uji coba, pembayaran tunai tetap diperbolehkan untuk mengetahui preferensi masyarakat.

“Nanti dilihat mana yang paling banyak, yang bayar tunai, apa yang bayar non-tunai. Nanti kita bisa evaluasi,” kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.