www.PetaniNusantara.com.ǁJawaTimur,25 Desember 2025-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Remisi Khusus Natal dilaksanakan secara tertib di lingkungan Lapas Kediri dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Remisi diberikan sebagai pengurangan masa pidana bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri dihuni sebanyak 902 orang, yang terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari total tersebut, tercatat 32 warga binaan beragama Kristiani, dengan rincian 21 berstatus narapidana dan 11 lainnya berstatus tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang berstatus narapidana dan beragama Kristiani.
“Remisi Khusus Natal ini memang diperuntukkan bagi narapidana beragama Kristiani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” katanya.
Dari 21 narapidana beragama Kristiani tersebut, sebanyak 17 orang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Sementara itu, empat narapidana lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Seluruh penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kediri memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana.
Rinciannya, pengurangan masa pidana selama 15 hari diberikan kepada lima narapidana, satu bulan kepada 11 narapidana, serta satu bulan 15 hari kepada satu narapidana.
“Total warga binaan Kristiani di Lapas Kediri berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak memperoleh Remisi Khusus Natal,” terang Solichin.
Ia menambahkan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh hak warga binaan akan diberikan apabila syarat yang ditentukan telah dipenuhi,” tegasnya.
