Genjot PAD 2026, Bondowoso Tetapkan Objek Retribusi Baru: Dari Suntik IB Ternak hingga Pertambangan

www.PetaniNusantara.com.ǁJawaTimur,8 Januari 2026-Pemerintah Daerah Bondowoso mulai melirik potensi pajak dan retribusi di beberapa sektor lain.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui penetapan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Retribusi Baru di Sektor Peternakan

Penetapan dilakukan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (7/1/2026).

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko, salah satu potensi baru ada di sektor peternakan, seperti retribusi Inseminasi Buatan (IB) yang sebelumnya belum ada.

Kini, tarifnya ditetapkan sebesar Rp3.000 per suntikan sebagai kontribusi bagi PAD.

Namun begitu, biaya pembelian bibit dan transportasi N2 cair tetap menjadi beban masyarakat karena tidak adanya subsidi dari pemerintah.

“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan objek retribusi baru,” jelas Slamet usai mengikuti Rapat Paripurna.

Kemudian, kata Slamet, juga dilakukan penghapusan biaya administrasi sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri. Seluruh pelayanan yang bersifat administratif tidak lagi dipungut biaya dan murni menjadi layanan publik.

Salah satu contohnya adalah biaya penerbitan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

“Yang sifatnya administrasi semuanya tidak boleh ada biaya. Murni pelayanan,” tegasnya.

Selain itu, terdapat perubahan dan peningkatan tarif pada beberapa objek retribusi dan pajak daerah.

Contohnya, penggunaan ambulans; jika digunakan tanpa pelayanan kesehatan, maka masuk kategori retribusi pemanfaatan aset. Namun, jika disertai pelayanan kesehatan, maka masuk dalam retribusi jasa usaha.

Penyesuaian tarif juga berlaku pada beberapa sektor lain, seperti tarif air bawah tanah yang sebelumnya Rp450 per meter kubik, kini disesuaikan menjadi minimal Rp2.000 sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Begitu pula dengan sewa aset pertanian; lahan milik daerah yang sebelumnya disewakan Rp7 juta per tahun, kini disesuaikan menjadi Rp10 juta hingga Rp13 juta per tahun, tergantung lokasi dan potensi aset.

Di sisi lain, Pemkab Bondowoso terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran. Slamet menyebut, e-retribusi di pasar dan e-parking sudah berjalan, sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya hampir seluruhnya telah berbasis transaksi elektronik.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, mengatakan bahwa PAD secara umum terbagi dua, yakni pajak dan retribusi, yang masing-masing memiliki banyak varian.

“Itu yang akan kami dorong untuk ditingkatkan,” tuturnya.

Salah satu yang mulai dilirik adalah sektor pertambangan. Pihaknya mengaku sudah mengantongi data pertambangan di Bondowoso, baik yang berizin maupun yang ilegal.

“Yang tidak berizin (pertambangan ilegal, red) juga kami dorong ke sana (penertiban dan pajak). Sudah ada catatannya,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan PAD melalui PDRD ini tidak boleh mempersulit masyarakat.

Oleh karena itu, sektor yang bisa dimaksimalkan seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan reklame akan terus didorong.

“Pada prinsipnya kami akan menggunakan sistem elektronifikasi. Harapannya ke depan tidak ada lagi kebocoran anggaran,” pungkasnya.