www.PetaniNusantara.com.ǁJawaTimur,26 Januari 2026-Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perangkat desa yang terjadi di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Senin (26/1/2026).
Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Tuban tersebut, terdapat sebanyak 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
“Ada 28 adegan yang diperagakan,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan enam orang saksi, masing-masing berinisial W, D, Y, S, N, serta S yang merupakan istri tersangka.
“Seluruh saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang berada di lokasi kejadian dan telah diperiksa dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Diketahui, korban dalam peristiwa ini bernama Riyadi (55), seorang perangkat Desa Jarorejo. Korban tewas setelah dibacok oleh tetangganya sendiri, Warsidam (50), menggunakan sebilah bendo (sejenis parang) di sebuah tempat penampungan air Desa Jarorejo.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan, leher, dan kaki hingga meninggal dunia.
Warsidam nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu terkait persoalan asmara yang diduga terjadi sejak tahun 2024 lalu. Selain itu, antara korban dan istri pelaku juga diduga sering berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan isi bernada mesra.
“Rekonstruksi hari ini kami lakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” ujar petugas kepolisian saat diwawancarai.
Terkait penerapan pasal, tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
