www.PetaniNusantara.com.ǁJawaTimur,9 Januari 2026-Belasan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 jatuh sakit, setelah kontraknya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, Jumat (9/1/2026).
Diketahui, sebelumnya sebanyak 39 posisi guru di Kabupaten Tuban mengalami kekosongan setelah kontrak guru berstatus PPPK formasi 2021 tidak diperpanjang pada akhir 2025.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, tidak diperpanjangnya kontrak tersebut disebabkan oleh kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS).
Alasan Pemkab: Kurang Jam Kerja dan Indisipliner
“Kekosongan guru paling banyak terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD), disusul Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ujarnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban, Witono, mengungkapkan dampak psikologis serius yang dialami para guru akibat kontrak Guru PPPK yang tidak diperpanjang. Hingga membuat sebagian guru mengalami gangguan kesehatan.
“Kemarin kami sempat berkumpul lagi. Ada sekitar 11 orang yang langsung jatuh sakit karena tekanan psikologis. Ini menunjukkan bahwa kondisi mereka memang tidak baik-baik saja,” ujar Ketua PGRI Tuban, Witono.
Menurutnya, mayoritas dari 39 guru yang terdampak merupakan anggota PGRI Kabupaten Tuban. Sebagian besar di antaranya adalah guru senior yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan, bahkan rata-rata sudah lebih dari 20 tahun mengajar.
“Sebagian besar dari mereka adalah anggota PGRI. Mereka rata-rata guru senior, ada yang tinggal empat hingga lima tahun lagi,” imbuhnya.
Witono menilai pemutusan kontrak yang dilakukan secara tiba-tiba menjadi pukulan berat bagi para guru, terlebih bagi mereka yang telah mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk dunia pendidikan.
“Sudah puluhan tahun mengabdi, lalu tiba-tiba diputus seperti ini, tentu sangat berat secara mental,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa PGRI tidak bermaksud membela pelanggaran disiplin apabila memang terbukti terjadi. Namun demikian, PGRI memiliki pandangan lain atas persoalan ini. Sebab dari sudut pandang PGRI beberapa guru yang tidak diperpanjang kontraknya merupakan guru yang cukup baik di sekolahnya.
“Bisa dibilang mereka cukup baik di sekolahnya,” pungkasnya.
Saat ini PGRI berharap Pemerintah Kabupaten Tuban dapat meninjau kembali keputusan tersebut serta membuka ruang komunikasi. Sebab, PGRI juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tuban terkait persoalan ini.
