UMK Kota Malang 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp 3,736 Juta, Urutan ke-7 Tertinggi di Jatim

www.PetaniNusantara.com.ǁJawaTimur,27 Desember 2025-Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.736.101 naik Rp Naik Rp 200 ribu dari tahun sebelumnya.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyebutkan, kenaikan UMK tersebut berdasarkan perhitungan yang tertuang dalam aturan berlaku.

“Penghitungannya sudah disepakati antara pengusaha dan pekerja,” ujar Arif, Jumat (26/12/2025).

Kenaikan hingga Rp 200 ribu tersebut sama dengan 6 persen dari UMK 2025. Sekadar informasi, UMK Kota Malang pada 2025 sebesar Rp 3.553.530. Kota Malang menempati urutan ketujuh UMK tertinggi di Jawa Timur.

Kota Surabaya menempati urutan pertama UMK seluruh Jawa Timur sebesar Rp 5.288.796.

Sosialisasi dan Pengawasan

Setelah ada penetapan UMK, Pemkot Malang akan menyosialisasikan kebijakan terbaru itu mulai pekan depan.

“Kami akan sosialisasikan mulai pekan depan kepada pelaku usaha dan pekerja,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, setelah ada penetapan, aturan tersebut harus dijalankan. Apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut, bisa dikonsultasikan ke pemerintah. Pun, jika ada temuan di lapangan, dinasnya akan meneruskan temuan tersebut ke Pemprov Jatim.

“Kami mengajak agar semua pihak bisa mentaati aturan yang telah berlaku. Kalaupun ada temuan, kami akan lanjutkan ke provinsi,” ujarnya.

Arif cukup yakin pelaku usaha bisa mengikuti aturan tersebut. Ia menjelaskan, nilai investasi di Kota Malang terus bergerak mendekati target hingga akhir tahun 2025.

Dari target Rp 3 triliun, telah terkumpul nilai investasi sebanyak Rp 2,5 triliun. Capaian itu menunjukan pergerakan ekonomi di Kota Malang cukup baik.

Investasi dan Optimisme

“Investasi bisa menyerap ratusan pekerja. Capaian kami dari target Rp 3 triliun sudah mencapai Rp 2,5 triliun,” paparnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengatakan penetapan UMK 2026 perlu ditindaklanjuti penerapan di lapangan.

Tanggung jawab penerapan kebijakan kenaikan upah kini berada di tangan perusahaan, terutama setelah ada perubahan UMK yang disahkan.

“Kalau dulu, sebelum PP 51, kami melakukan survei lapangan ditambah hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sekarang, keputusan banyak bergeser dari situ,” ujarnya.

Sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 diberlakukan, proses penetapan upah dilakukan lebih transparan dan berbasis data lapangan. Kini menjadi berbeda.

Penetapan sudah ditentukan rumusnya oleh pemerintah pusat dengan penghitungan yang telah disepakati bersama serikat pekerja.

“Tapi kami tetap ikuti regulasi, setidaknya ada kenaikan UMK,” paparnya.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025, Kota Surabaya menempati urutan pertama sebesar Rp 5.288.796. Posisi kedua ada Gresik sebesar Rp 5.195.401. Posisi ketiga Sidoarjo sebesar Rp 5.191.541.