2 WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Madiun, Diduga Salah Memahami Status Kewarganegaraan

Poin Penting : 

  • 2 WNA Malaysia dideportasi dari Magetan oleh petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Jawa Timur
  • Keduanya berpikir telah menjadi Warga Negara Indonesia setelah menikah
  • Mereka dinyatakan dinyatakan overstay atau melebihi izin tinggal

www.PetaniNusantara.com.ǁJawaTimur,16 Oktober 2025-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi 2 WNA perempuan asal Malaysia dari tempat tinggalnya di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Aditya Yusuf mengatakan, kedua WNA itu dinyatakan overstay atau melebihi izin tinggal.

“Izin tinggal lebih dari 60 hari. Kami kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian dan masuk dalam daftar cekal,” ujar Yusuf, Kamis (16/10/2025).

Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk berada di Indonesia secara legal, yang meliputi tiga jenis utama: Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk jangka waktu singkat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk jangka waktu terbatas, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk menetap di Indonesia.

Setiap orang asing wajib memiliki salah satu jenis izin tinggal ini untuk menghindari pelanggaran keimigrasian.

Ia mengungkapkan, dua WNA tersebut ke Indonesia karena hasil dari pernikahan campuran, dan bukan karena keperluan pekerjaan.

“Mereka berpikir sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Namun mereka masih warga Negara Malaysia, jadi statusnya tidak berubah,” ungkapnya.

Pernikahan campuran di Indonesia merujuk pada perkawinan yang terjadi antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Atas dasar tersebut, kedua WNA asal Malaysia tidak diperbolehkan berkunjung ke Indonesia.

Di satu sisi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun rutin melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja yang mencakup Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi.

“Pengawasan kami meliputi perusahaan-perusahaan ataupun ke pondok pesantren, yang terdapat aktivitas WNA,” pungkasnya